Gagal Penuhi Kewajiban, Jauwerissa Dukung Warga Makatian Tolak PT. KJB

oleh -753 views

Porostimur.com, Saumlaki – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Ricky Jauwerissa, SE, mengatakan Hasil Pengelolaan Hutan (HPH) atau pemenuhan bahan baku kayu untuk industri primer minimal 30% guna kebutuhan daerah selama ini hanya tertuang di atas secarik kertas saja.

Hal ini mengakibatkan daerah mengalami kerugian sebesar puluhan hingga ratusan milyaran rupiah dari total Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku selama PT. KJB beroperasi.

Lewat sambungan telpon selulernya, Ricky Jauwerissa kepada wartawan media ini, Kamis (17/8/2023) mengatakan, hasil pengelolaan hutan oleh PT. Karya Jaya Berdikari di Kepulauan Tanimbar, sejak awal hingga saat ini.

“Daerah telah mengalami kerugian yang cukup besar yang diperkirakan mencapai puluhan sampai mendekati ratusan milyar rupiah dari hasil pemenuhan bahan baku kayu industri primer minimal 30% sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Gubenur Maluku, Nomor: 17 Tahun 2009. dan nota kesepahaman antara Pemda dan PT. Karya jaya berdikari nomor. 604.6/70/MO/2018, dan nomor 37/KJB-AMB/III-2018 tentang pemenuhan bahan baku kayu untuk industri primer, Senin, 26/03/2018,” papar Jauwerissa.

Menurut dia, PT. Karya Jaya Berdikari terlihat memiliki niat baik menyediakan pengelolaan 30% untuk pemenuhan bahan baku kayu industri primer untuk kebutuhan daerah, yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalwedo Kidabela melalui penandatangan nota kesepahaman, namun berbeda dengan kenyataannya, di mana terbukti sampai saat ini penyediaan kebutuhan kayu minimal 30% tidak tersedia.

No More Posts Available.

No more pages to load.