Gakkum Kehutanan Serahkan Berkas Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Buru Selatan ke Kejati Maluku

oleh -61 Dilihat
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka YT (39) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Porostimur.com, Ambon — Penanganan dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di Kabupaten Buru Selatan memasuki tahap baru. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka YT (39) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

YT diduga terlibat dalam pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Penyerahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik mengembangkan temuan lapangan dengan menelusuri asal-usul kayu serta jalur peredarannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan intelijen yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua pada 23-27 Juli 2026 di Kecamatan Namrole.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM. Kayu tersebut diketahui berasal dari wilayah Wamhogo dan diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen administrasi hasil hutan yang sah.

Baca Juga  Polda Malut Amankan 7 Truk dan 950 Liter Solar Subsidi di Pelabuhan Babang

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui operasi peredaran hasil hutan pada 5-10 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 23 batang kayu pacakan/sualap dan 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil hutan ilegal.

No More Posts Available.

No more pages to load.