Porostimur.com, Ternate — Dugaan kejahatan pertambangan kembali mencuat di Maluku Utara. PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, disorot keras setelah diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Produksi (IUP).
Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga menilai dugaan pelanggaran tersebut serius dan tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan, jika terbukti, perusahaan harus segera ditindak tegas karena berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.
Serobot IUP Perusahaan Lain, Luas Capai 100 Hektare
Menurut Hendra, berdasarkan dokumen yang dikantonginya, PT Karya Wijaya diduga menyerobot wilayah IUP milik PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) dengan luasan mencapai kurang lebih 100 hektare.
“Perusahaan PT Karya Wijaya harus diberikan sanksi tegas oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Mabes Polri, untuk menindak pimpinan perusahaan yang diduga menambang di luar IUP,” tegas Hendra, dikutip Selasa (16/12/2025).
Ia menekankan, Izin Usaha Pertambangan merupakan dasar hukum wajib bagi setiap kegiatan eksplorasi dan produksi. Aktivitas di luar izin merupakan tindakan melawan hukum.
“Jika melakukan kegiatan pertambangan di luar IUP, maka harus diberikan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pertambangan,” ujarnya.









