Porostimur.com, Maba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur, menggelar Rapat Paripurna Keempat Masa Sidang Ketiga dengan agenda Penyampaian Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Haltim, Selasa (1/7/2025) malam.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Haltim Idrus Enos Maneke, didampingi Ketua I Jhon Ngoraitji, SH. dan Ketua II Abdul Latif Mole SH.I.
Pantauan di ruang rapat paripurana, dari 20 Anggota DPRD Haltim, hanya 14 orang yang mengikuti papat, namun telah memenuhi korum.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut Bupati dan Wakil Bupati Haltim, Sekwan DPRD Haltim Gamal Sararik, serta seluruh Forkopimda Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Haltim Idrus Maneke mengatakan, Rapat Paripurna membahas enam Ranperda yang akan diserahkan oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
Enam Ranperda tersebut yakni Ranperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan; Ranperda tentang Pengelolaan Pasar; Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik; Ranperda tentang Pedoman Penyerahan Sarana dan Prasarana serta Otoritas Perumahan dan Pemukiman; serta Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Keenam Ranperda ini sudah kita terima dan InsyaAllah DPRD akan menindak lanjuti melalui rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi, lalu jawabannya akan kita sampaikan ke pemrintah,” pungkas Idrus Maneke. (Nahrawi)










