Aver menjelaskan, surat penggeledahan ini diterbitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong pada tahun anggaran 2022.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara penggeledahan tanggal 17 Desember 2024 yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita sebanyak 37 dokumen.
“Pihak yang menyerahkan dokumen tersebut dari perwakilan Bagian Keuangan yaitu Kabid Penatausahaan Kas Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah serta dari Bagian Kesra langsung ditandatangani kabagnya,” ujar dia.
Kasi Intel Kejari Malra menerangkan bahwa, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang diduga melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, subsidierr Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.
“Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai Pasal 34 ayat (2) juncto Pasal 38 ayat (2) juncto Pasal 7 (1) butir d UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” pungkasnya. (red/kt)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









