Porostimur.com, Langgur – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra), melakukan penggeledahan di Bagian Keuangan dan Bagian Kesra, Kantor Bupati Maluku Tenggara (Malra).
Sedikitnya tim jaksa berhasil menyita sedikitnya 37 dokumen penting dalam penggeledahan yang dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah di Pemkab Maluku Tenggara (Malra).
Dokumen tersebut, diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong, tahun anggaran 2022.
“Penggeledahan tim berlangsung di Kantor Bupati Maluku Tenggara (Malra), tepatnya di Bagian Keuangan dan bagian Kesra,” ungkap Kasi Intel Kejari Malra Avel Haezer M dalam keterangan diterima, yang diterima, Rabu (18/12/2024).
Avel Haezer mengatakan, penggeledahan dipimpin Kasi Intel dan didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Pidum, jaksa fungsional, dan didampingi dua personel Polres Maluku Tenggara.
“Proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Malra Nomor :PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 19 November 2024 jo PRINT 02/Q.1.19/ Fd.2/11/2024 Tanggal 12 Desember 2024,” papar Avel.
“Kemudian Surat Perintah Penggeledahan Kejari Malra Nomor : PRIN-01/Q.1.19 /Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tanggal 16 Desember 2024,” sambungnya.









