Porostimur.com | Labuha: Berdasarkan hasil Persidangan pada sidang lanjutan sidang kedua dengan Nomor Perkara: 1/Pdt.G.S/2021/PN.Lbh, yang digelar di Pengadilan Negeri Labuha, Rabu tanggal 28 April tahun 2021 terkait dengan Dana HUNTAP Gane dan Kepulauan Jouronga bagi masyarakat yang tertimpa gempa bumi berkekuatan 7,2 SR tahun 2019 lalu, DPD GPM Halsel menilai hati nurani BPBD Halsel dan BRI KCP Labuha telah mati.
Pasalnya, pada proses persidangan tersebut, terungkap bahwa pihak BRI KCP Labuha telah memblokir rekening milik warga atas dasar perintah dari pihak BPBD Halsel dengan berdalih agar warga tidak menyalahgunakan anggaran, karena anggaran tersebut diperuntukan pembangunan infrastruktur rumah hunian tetap (HUNTAP) sesuai SOP atau juknis, tapi kedua pihak itu mengabaikan UU Perbankan Dan Peraturan Bank Indonesia (BI), atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Porostimur.com Kamis (29/4/2021), ketua DPD GPM Halsel, Harmain Rusli menyatakan kebijakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan.
Tidak hanya itu, Harmain mengungkapkan, pada saat persidangan berlangsung tanggapan pihak BPBD Halsel dan BRI KCP Labuha mengatakan bahwa ada warga yang membobol rekening mereka dan mengatakan bahwa mungkin BRI KCP Labuha hilaf dalam mengamankan rekening milik nasabah mestinya rekening milik penerima bantuan Huntap seluruhnya harus diblokir tapi masih ada sebagian warga yang sempat membobol sehingga dana mereka tidak bisa ambil.




