Berdasarkan kronologi yang disampaikan, masyarakat Negeri Tananahu mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat dan berpandangan bahwa masa berlaku HGU perusahaan telah berakhir pada 2012. Di sisi lain, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya pernah menyampaikan somasi terkait pengosongan rumah dan bangunan permanen yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai wilayah perusahaan.
Perbedaan klaim tersebut hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang tuntas. Ketegangan kemudian terjadi pada 22 Juni 2026, ketika masyarakat mendatangi kawasan Awaya saat kegiatan alat berat berlangsung. Warga menyampaikan keberatan karena persoalan lahan yang dipersengketakan dinilai belum memperoleh kejelasan.
Situasi itu berujung pada ketegangan dan perkelahian, disertai dugaan pengrusakan serta penganiayaan yang kemudian diproses melalui jalur hukum.
GMKI Minta Penegakan Hukum Objektif, Empat Warga Tananahu Dapat Keadilan
GMKI Cabang Ambon meminta aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan empat warga Tananahu secara objektif, cermat, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Renno menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya bertumpu pada keberadaan seseorang di lokasi kejadian. Aparat perlu mendalami keterangan saksi, bukti yang tersedia, serta peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut, termasuk konteks sengketa lahan yang melatarbelakanginya.









