Porostimur.com, Labuha – Rektor Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha Mahfudz Kasuba, menegaskan komitmen pihak kampus untuk menghormati dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa mahasiswa yang kini ditangani aparat kejaksaan.
Mahfudz mengungkapkan, dirinya telah empat kali dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Selain dirinya, sejumlah pihak di lingkungan kampus juga telah menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.
Menurut Mahfudz, pihak kampus tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Sebaliknya, STAIA Labuha menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan dan keterangan yang dibutuhkan guna mendukung kelancaran penanganan perkara.
“Kami tetap taat terhadap proses hukum dan menghormati tugas-tugas yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Kami juga selalu siap membantu dan berpartisipasi demi kelancaran proses hukum tersebut,” ujar Mahfudz.
Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan merupakan bagian dari upaya mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Dalam proses tersebut, sebagian barang atau dokumen yang sempat diamankan telah dikembalikan, sementara sebagian lainnya masih ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.









