GMKI Ambon Desak Pemkab Malteng Selesaikan Konflik Lahan Tananahu dan PTPN I

oleh -28 Dilihat
Ketua GMKI Cabang Ambon Renno L. Z. Patty, S.I.Kom., menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus berhadapan dengan persoalan hukum tanpa memberikan kepastian mengenai status dan penguasaan lahan yang disengketakan.

Porostimur.com, Ambon – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi terkait segera menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Negeri Tananahu dan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

Desakan ini menyusul proses hukum yang menjerat empat warga Tananahu setelah terjadi ketegangan di kawasan Awaya pada 22 Juni 2026. GMKI menilai, penanganan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut harus berjalan beriringan dengan penyelesaian sengketa agraria yang selama ini menjadi sumber persoalan.

Ketua GMKI Cabang Ambon Renno L. Z. Patty, S.I.Kom., menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus berhadapan dengan persoalan hukum tanpa memberikan kepastian mengenai status dan penguasaan lahan yang disengketakan.

Baca Juga  Pleno Golkar Aru Buntu, Pembahasan Musda Tertunda karena Tak Penuhi Kuorum

“Pemerintah harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai proses hukum terhadap warga terus berjalan, tetapi konflik lahan yang menjadi latar belakangnya justru tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas. Kami meminta pemerintah hadir dan mengambil tanggung jawab untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil,” tegas Renno.

Menurut GMKI, sengketa lahan Tananahu dan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya tidak dapat dilepaskan dari persoalan riwayat penguasaan tanah, klaim masyarakat atas tanah adat, serta kepastian status hukum hak guna usaha (HGU) perusahaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.