@Porostimur.com | Ambon : Keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku mengungkap dan menangkap bandar narkoba kelas kakap beberapa waktu lalu, Geritz Tomatala, patut diacungi jempol.
Bahkan, yang bersangkutan pun sudah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (4/4) lalu.
Meski demikian, BNNP Maluku merasa masih memiliki tanggung jawab dalam menuntaskan kasus dimaksud yakni dengan menjeratnya kembali atas tindak pidana pencucian uang.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Selasa (1/5), hal ini dibenarkan Kepala BNNP Maluku, Brigjen (Pol) A. Rusno Prihardito.
”Dengan tuntutan 7 tahun buat seorang Geritz Tomalata harus dilihat kembali. Tapi tidak apa-apa ada satu tugas yang akan kita jawab melalui TPPU yang saat ini tim kami ada di Desa Kamariang untuk melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Kenapa tim ke sana? Biar mempermudah saksi beri keterangan untuk tidak jauh-jauh datang ke Ambon. Saya akan kawal betul,” ujarnya.
Atas vonis PN Ambon kepada yang bersangkutan yakni penjara selama 5 tahun, jelasnya, masih bisa dimaklumi oleh pihaknya, meskipun dalam Undang-Undang pemberantasan narkoba menyatakan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
”Ancaman yang diterapkan maksimal 20 tahun,” singkatnya.
Diakuinya, GT sendiri merupakan target operasi BNN bersama dengan Ditresnarkoba Polda Maluku sejak 2016 silam.
Dimana, GT berhasil ditangkap saat berada pada salah satu hotel berbintang di Kota Ambon, 23 Oktober 2017 lalu.
Namun dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), terangnya, pihaknya sudah melakukan penyitaan atas aset-aset milik banda kelas kakap ini seperti sepeda motor dan mobil.
Sedangkan untuk menghalangi transaksi keuangannya, tambahnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk memblokir rekening yang bersangkutan.
”Kita akan telusuri dari aset rekeningnya. Kita telah menyurati PPATK tapi belum dibalas dan pasti akan dijawab karena kita tetap minta PPATK keterangan ahli dalam proses ini, terkait penyitaan motor dan mobil, yang belum rumah,” pungkasnya. (keket)