Setelah mengetahui kehamilan tersebut, korban pun langsung menjelaskan kepada ibunya bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
Dengan adanya laporan dari ibu korban, Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar pun mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan memeriksa para saksi, korban serta pelaku.
Pelaku pun mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak kandungnya itu sebanyak tiga kali.
Satu kali di kebun milik pelaku, kemudian sebanyak dua kali di dalam kamar pelaku.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K mengatakan, Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman 15 (lima belas) tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik.
“Dengan dilakukan penetapan tersangka, lebih awal melakukan gelar perkara sehingga dapat menentukan atau menetapkan pelaku menjadi tersangka, setelah itu dilakukan penahanan terhadap tersangka pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar” ungkap Kasat. (Frets Besitimur)









