Lebih lanjut dikatakan, untuk penanggulangan inflasi serta koordinasi selama Tahun 2020 cukup baik yakni 2,06 persen, di mana masih berada di bawah batas teritorial 3 persen, Malra sendiri masih terjaga hingga 2 persen.
Dengan presentasi ini menurutnya, dapat dipastikan bahwa daya beli masyarakat masih bisa terjangkau dengan kondisi perputaran ekonomi.
Hanubun bilang, sebagai tindak lanjut dari Rakoornas pengendalian Inflasi Tahun 2021, adalah catatan penting Presiden Republik Indonesia yang perlu diperhatikan.
Dia berharap, TPID terjun langsung ke lapangan, bersentuhan langsung dengan masyarakat, baik secara aspek produksi maupun distribusi dan pemasaran hingga aspek konsumsi.
Hanubun menekankan agar instansi teknis harus menggunakan fungsinya serta menjangkau seluruh stakeholder dan memastikan seluruh proses ekonomi berjalan lancar.
Hanubun menegaskan, jika terjadi kendala, agar kiranya cepat mencari solusi dan koordinasi serta peningkatan inovasi guna mendorong produktifitas sektor ekonomi riil yang berdampak langsung bagi perekonomian secara luas dalam upaya pengendalian inflasi.
“Harus disadari, inflasi sangat berhubungan langsung dengan persoalan hukum ekonomi, atau hukum pasar tergantung aspeknya, sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Malra,” tutupnya. (saad)









