Porostimur.com, Piru – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berdampak pada masyarakat pengguna kendaraan roda dua, kendaraan roda empat termasuk jasa angkutan umum yang berbeda di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Harga BBM sangat bervariasi. Pertamax Rp. 15.000/liter dan Pertalite Rp. 13.000 sampai Rp. 15.000/liter sehingga banyak masyarakat yang mengeluhkan atas kenaikan harga jasa angkutan umum dan ojek.
Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat Dimitry Y Riri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengakui adanya kenaikan tarif jasa angkutan umum di SBB akibat melonjaknya harga BBM di SPBU.
Lanjut Dimitry, akan tetapi pemilik jasa angkutan umum seperti kendaraan roda dua dan roda empat untuk menentukan besaran tarifnya harus Dinas Perhubungan yang mengeluarkan besaran tarifnya dengan mengkalkulasikan biaya langsung atau tidak langsung, perhitungan rute trayek kapasitas penumpang, biaya penyusutan kendaraan.
“Dinas Perhubungan harus mempertimbangkan besaran kenaikan jasa angkutan umum agar pemilik angkutan umum tidak sesuka hati menaikan jasa angkutan umum, apalagi dalam surat edaran tentang kenaikan BBM yang dikenakan kenaikannya yaitu jenis pertamax bukan pertalite,” kata dia.




