Harun Masiku dan Mardani Maming, 2 Kader PDIP Jadi Buronan KPK

oleh -298 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut kini ditetapkan sebagai buron KPK. Hal ini membuat catatan baru, dua kader PDI Perjuangan saat ini berstatus buron komisi antikorupsi itu.

Sebelum Mardani, Harun Masiku lebih dulu menjadi buron KPK sejak 2020. Seperti apa perjalanan kasus keduanya?

1. Harun Masiku

Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta.

Harun disebut kabur ke luar negeri, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya. Untuk mencari Harun, KPK menyatakan telah bekerja sama dengan sejumlah pihak, mulai dari polisi hingga NCB Interpol. Kini, Harun Masiku sudah menjadi buronan internasional.

Baca Juga  Jumhur Masuk Kabinet: Idealisme yang Bernegosiasi atau Oposisi yang Dijinakkan?

2. Mardani Maming

Harun Masiku dan Mardani Maming, 2 Kader PDIP Jadi Buronan KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mardani Maming, meski belum diumumkan secara resmi oleh KPK telah menjadi tersangka dugaan korupsi, ia disebut menerima setidaknya Rp104 miliar terkait izin usaha pertambangan, ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.

Tidak terima dengan status tersangka dari KPK, Mardani menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, PBNU menunjuk eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk membela Mardani.

No More Posts Available.

No more pages to load.