HCW Minta Kejari Panggil Ketua ULP Halsel Terkait Tender Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyebrangan Saketa

oleh -40 views

Porostimur.com | Ternate: Halmahera Corruption Watch (HCW), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan untuk segera memanggil Ketua ULP dan anggota atas penetapan PT. Lasisco Haltim Jaya sebagai pemenang tender proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) Pelabuhan Penyebrangan Saketa, Kecematan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini dikatakan Direktur HCW, Rajak Idrus kepada jurnalis Porostimur.com, Rabu (10/3/2021) di Ternate.

Menurut Rajak, dalam Paket tersebut ada 5 perusahaan yang ikut bertarung, namun dari pihak ULP Kab Halse telah memenagkan PT. Lasisco Haltim Raya sebagai pemenang tender dengan penawaran 0,2,% dengan nilai pagu Rp.7.107.800.440.00.

Anak muda yang akrab disapa Jack ini menuturkan, PT. Lasisco Haltim Jaya dalam melakukakan penawaran terendah dengan pagu Rp.7.107.800.440 atau 0,224% dengan selisih Rp.15.931.173 terpotong dengan nilai pagu maka menjadi Rp.7.091.869.266.620.

Baca Juga  Pria Poligami, Nikahi Sahabat Istri Jadi Istri Kedua Tuai Kontroversi

“Maka dilihat dari sisi atur sangat bertentangan dengan Perpres 16. Tahun 2018 dan Permen PUPR 14. Tahun 2020, Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Milik Pemerintah,” paparnya.

Rajak menambahkan, dalam kajian HCW bahwa apa yang dilakukan ULP Kabupaten Halmahera Selatan adalah sangat tidak rasional, karena terjadi pemaksaan untuk memenangkan perusahaan lain tanpa bersandar pada aturan.