“Silahkan dilaporkan ke kami atau ke main dealer. Kita sudah memberikan sanksi yang merugikan konsumen. Yang memberikan sanksi ialah main dealer kami. Pokoknya kami tidak ingin mengorbankan konsumen,” ungkap dia.
Sedikit kilas balik, di awal September 2022 ramai kisah seorang calon konsumen Honda ramai di media sosial. Konsumen itu mengatakan tidak boleh membeli Honda PCX 160 secara tunai dan disarankan untuk mengambil kredit.
Konsumen itu mengatakan ingin membeli PCX 160 di sebuah dealer di Semarang. Namun tenaga penjual mengatakan lebih baik membeli kredit. Alasannya lebih diutamakan karena aturan dari pusat.
Kabar tersebut disanggah oleh GM Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin, yang mengatakan AHM tidak pernah membedakan konsumen.
Muhib mengatakan, konsumen yang merasa dirugikan karena tidak dibolehkan membeli unit secara tunai dapat melaporkan hal tersebut ke nomor pengaduan masyarakat.
“Lebih lengkapnya yaitu Hotline service 1500989 (24 jam), Facebook Astra Honda Care, Twitter @astrahondacare, atau menyapa Sasha (Sahabat Astra Honda) di WA/LINE 08119500989,” kata dia.
(red/kompas.com)









