Porostimur.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Maluku Utara yang menjerat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan istrinya, Kahiyang Ayu. Lembaga antikorupsi itu menilai langkah SP3 yang dikeluarkan KPK justru menunjukkan lemahnya keberanian menindak dugaan korupsi yang melibatkan aktor politik kelas kakap.
Fakta Persidangan yang Menguatkan Dugaan ICW
Kasus ini bermula dari persidangan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Dalam proses persidangan, sejumlah saksi mengungkap fakta yang menimbulkan dugaan keterlibatan Bobby dan Kahiyang.
AGK sendiri, beserta Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, menghadirkan kesaksian terkait transaksi pengurusan konsesi tambang nikel di Halmahera Timur.
Meski AGK telah meninggal dunia, ICW menilai KPK tidak boleh berhenti begitu saja. Lembaga ini menekankan masih ada celah untuk menelusuri dugaan keterlibatan aktor lain.
“Petunjuk-petunjuk tersebut merupakan fakta hukum yang seharusnya bisa menjadi modal kuat bagi KPK untuk membuka penyelidikan baru,” ujar ICW dalam rilis resmi, Selasa (12/11/2025).
Pihak ICW menekankan beberapa langkah yang seharusnya diambil oleh KPK, antara lain memeriksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu sebagai saksi, menelusuri pemilik manfaat akhir dari perusahaan yang disebut dalam persidangan, serta mendalami kesaksian pihak-pihak yang berinteraksi dengan AGK terkait konsesi tambang.
SP3: Cerminan Ketakutan dan Kelemahan KPK?
Menurut ICW, penerbitan SP3 mencerminkan ketidakberanian pimpinan KPK mengusut dugaan korupsi yang melibatkan aktor politik berpengaruh.
Fenomena ini dianggap berkaitan dengan revisi UU KPK tahun 2019 yang memberi KPK kewenangan menghentikan penyidikan (SP3). Sebelumnya, KPK diwajibkan menuntaskan kasus yang sudah masuk penyidikan, tanpa opsi SP3.
ICW menilai, tren pasca-revisi UU KPK memperlihatkan lembaga ini cenderung lebih mengendur dalam menindak aktor politik besar. Padahal, pengusutan dugaan korupsi seperti ini memiliki implikasi besar bagi kepercayaan publik terhadap institusi antikorupsi.
Celah Regulasi dan Ancaman Perdagangan Pengaruh
Selain itu, dugaan kasus “Blok Medan” menyoroti keterbatasan regulasi Indonesia. Trading in influence atau perdagangan pengaruh belum diatur secara tegas, sementara penelusuran pemilik manfaat (beneficial owner) baru diatur lewat Peraturan Presiden, bukan UU.
Celah ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, termasuk manipulasi perizinan tambang, tanpa perlu transaksi suap secara langsung.
ICW menegaskan pentingnya penguatan legislasi agar praktik penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah dan akuntabilitas dapat ditegakkan.
Desakan ICW kepada KPK
Meski kasus AGK dihentikan, ICW menekankan penelusuran terhadap aktor lain masih memungkinkan. ICW mencontohkan kasus Harun Masiku, yang tetap ditindak meski ada aktor utama yang tidak dapat diperiksa lagi.
“Penghentian penyidikan ini jangan menjadi penghalang. Dugaan keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu masih bisa ditelusuri,” tegas ICW.
Dengan penghentian penyidikan ini, ICW menilai KPK telah kehilangan momentum untuk menegakkan hukum secara tegas, terutama dalam kasus yang melibatkan politisi terkemuka. ICW menekankan, transparansi dan keberanian KPK diuji dalam kasus yang berkaitan dengan dinasti politik. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











