“Selama dua tahun pemerintah Jokowi-Marif, tidak terlihat adanya kemajuan yang fundamental dan menyeluruh, khususya sejumlah isu krusial yang selama ini sering mengundang catatan buruk dari publik. Pada konteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, meski hal ini menjadi janji politik Presiden, hingga kini belum ada langkah nyata dari pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut,” cetus Gufron.
Dia mengutarakan, ada 12 kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM dan berkasnya juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, di antaranya kasus Talangsari 1989, penghilangan paksa 1997 hingga 1997, Trisaksi, Semanggi I dan II tahun 1998 dan 1999, Paniai 2004, dan lain sebagainya.
“Pada kenyataannya, komitmen presiden untuk menuntaskan berbagai kasus tersebut yang berorientasi pada pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarga korban masih sebatas retorika normatif,” tegasnya. (red)




