Mercy Barends Minta Kasus Kepala Suku Malifut Diselesaikan dengan Restorative Justice

oleh -19 Dilihat
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends, meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan yang berkeadilan dalam menangani perkara yang menjerat Kepala Suku masyarakat adat Malifut, Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato.

Porostimur.com, Ternate – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends, meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan yang berkeadilan dalam menangani perkara yang menjerat Kepala Suku masyarakat adat Malifut, Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato. Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut aspek pidana, tetapi juga berkaitan dengan konflik agraria dan perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak atas wilayah adatnya.

Hal itu disampaikan Mercy saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara di Kota Ternate, Kamis (23/7/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, Komisi III DPR RI telah beberapa kali membahas berbagai persoalan konflik agraria yang melibatkan masyarakat hukum adat. Dari pembahasan tersebut, kata dia, muncul pandangan bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan rasa keadilan melalui pendekatan yang lebih bijaksana.

Baca Juga  Forum Peduli SBB Kirim 1 Truk Bantuan Tahap I untuk Warga Terdampak Konflik Lisabata-Patahuwe

“Kami menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum karena institusi penegak hukum yang kami miliki adalah bapak dan ibu sekalian. Karena itu, kami berharap penanganan perkara yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dilakukan dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mercy.

No More Posts Available.

No more pages to load.