“Perlu disusun program yang konkret pada Kantor Wilayah serta dilakukan evaluasi pertriwulan baik dari segi anggaran maupun capaian,” ujar Cahyo.
Di sisi lain, di pertemuan ini Dirjen AHU juga melantik 31 Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2022-2025 diantaranya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang di dampingi pula oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nuhayanti Toelle bersama jajaran Bidang Ahu Kanwil Maluku.
Dirjen AHU menyatakan, baik Majelis Pengawas maupun Majelis Kehormatan Notaris merupakan jabatan yang sangat penting dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap notaris, yang juga menjadi faktor pendorong keanggotaan Indonesia dalam FATF.
“Berbicara mengenai pengawasan notaris, tentunya tidak terlepas dari peran Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris untuk memitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT), yang dampaknya kredibilitas keamanan investasi Indonesia di mata para investor,” tambahnya. (Keket)




