Porostimur.com, Jakarta — Di tengah tuntutan era digital yang menekankan keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyediakan berbagai kanal pengaduan digital untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan dan aspirasi.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam mengawal kualitas layanan pemerintah.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Empat Kanal Resmi Pengaduan
Untuk memperkuat akses layanan, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni hotline WhatsApp, email resmi, loket persuratan, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.
Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara lebih cepat dan mudah. Setiap laporan akan diteruskan ke unit berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.









