Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus dua pemuda saat hendak melakukan transaksi paket narkotika jenis ganja, Senin (4/9/2023)
Dua pemuda yang diamankan yakni MA alias Rian (22), diringkus di Penginapan Satu Putri di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah dan MR alias Ical (24) diamankan di rumahnya di Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono kepada porostimur.com mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi yang diterima anggotanya, bahwa ada transaksi narkotika seputaran Desa Fidi Jaya, Kecamatan, Weda Kab Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal unit 1 Subdit III yang dipimpin Panit 1 Subdit III IPDA Faisal langsung bergerak menuju ke lokasi TKP di Desa Fidi Jaya. Selanjutnya tim langsung melakukan monitoring dan pemantauan di TKP
Dari hasi pemantauan tim opsnal mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di Penginapan Satu Putri, Desa Fidi Jaya,” ujar Tri Setyadi Artono.
Kemudian polisi melakukan introgasi. Dari hasil introgasi laki-laki tersebut mengakui telah membuang satu plastik hitam kecil barang berupa narkotika jenis ganja di rumput depan kantor Bupati Halmahera Tengah, kemudian tim opsnal bersama terlapor MA alias Rian pergi mencari dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut.









