Aditya berharap, seluruh pelaku perjalanan tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes).
“Saya mengharap agar para penumpang maupun pengunjung Bandara semakin disiplin menerapkan Prokes,” katanya.
Penetapan PPKM level 3 di Kota Ambon dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang berlaku mulai 15-28 Februari 2022.
(red/okezone)




