Ini Penjelasan Kabag Hukum Pemkab Halmahera Selatan Soal Polemik Sengketa Pilkades

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Labuha – Menyikapi aksi protes sejumlah kelompok yang menolak putusan Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, terkait hasil sengketa Pilkades, Kabag Hukum Pemkab Halsel Rusdi Hasan, SH, MH menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diatur dalam Ketentuan BAB XI Pasal 43 Ayat 2, Perbup, Nomor: 10, Tahun 2022 yang menegaskan bahwa tim penyelesaian sengketa bertugas untuk dan atas nama bupati.

“Itu artinya bahwa kewenangan penyelesaian sengketa oleh tim penyelesaian sengketa adalah jenis kewenangan yang bersifat mandatoris (mandat), di mana kewenangan mandatoris itu tanggungjawab hukumnya tetap melekat pada pemberi wewenang dalam hal ini bupati,” jelas Rusdi kepada porostimur.com Selasa, (17/1/2023) di Labuha.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Malra Sepakati Perubahan APBD 2026, Fokus Ekonomi dan Infrastruktur

“Jadi tim sengketa ini hanya pelaksana mandat bupati, bukan pemilik kewenangan secara otonom,” sambungnya.

Dosen Hukum Unversitas Khiarun Ternate ini menambahkan bahwa pemilik kewenangan secara otonom ialah bupati. Oleh karena itu, jika terjadi masalah dalam pelaksanaan tugas maka bupati berwenang mengambil alih kewenangan yang dimandatkan sekaligus melaksanakannya.

“Jadi kesimpulannya tidak ada yang salah dengan sikap Bupati Halsel,” tegasnya.

Rusdi menyebutkan selain itu, pada pasal 43 ayat 5 Perbup No 10 tahun 2022 menyebutkan tim penyelesaian hasil pilkades menyampaikan keputusan atas sengketa pilkades kepada bupati.

No More Posts Available.

No more pages to load.