Porostimur.com | Labuha: RN warga Desa Modopolo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diduga dihamili ayah kandungnya hingga melahirkan. Hal ini diungkap oleh Muhlis yang tidak lain suami dari RN pada Sabtu (20/2/2021).
Lantaran tidak terima dengan perbuatan mertua, Suami RN, Muhlis melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halsel. kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyelidikan dengan nomor: SP-Lidik/1/II/2021/Reskrim, tertanggal 1 Februari 2021. Dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) nomor: B/53/ll/2021, tanggal 2 februari 2021.
Muhlis, menceritakan, bahwa selama satu tahun lebih, mertuanya (Ayah RN) melarangnya untuk mendekati sangat istri. Bahkan saat istrinya hamil hingga melahirkan pun ia tidak mengetahuinya.
Muhlis yang juga warga Desa Nusa Babullah, Kecamatan Bacan Barat Utara itu menyampaikan, RN menikah dengan dirinya hanya untuk menutupi aib masa lalu mereka berdua (RN dan Ayahnya).
“Istri saya bilang, dia menikah dengan saya hanya untuk menutupi malu (aib),” ujar Muhlis.
Ia menjelaskan, sebelum menikah, RN menceritakan masa lalunya bersama ayah kandungnya, meski mengetahui hal itu, Muhlis menguatkan hati dan menganggap itu hanya masa lalu sehingga dirinya ikhlas menikahi RN.




