Jabatan Gubernur Maluku-Malut Berakhir Desember 2023, AGK: Lebih Cepat Lebih Baik!

oleh -6 Dilihat
Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba ketika diwawancarai wartawan.(Foto: Yudi/RRI)

Porostimur.com, Ternate – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya pada September 2023, saat berbicara di Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Terbaru, informasi yang diperoleh media ini, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, menyebutkan bahwa Kemendagri telah merinci waktu berakhirnya jabatan 17 gubernur tersebut.

“Sepuluh gubernur pada bulan September, dua gubernur pada bulan Oktober, dan lima gubernur pada bulan Desember 2023,” ujar Benni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).

Benni menjelaskan, gubernur yang berakhir masa jabatannya pada bulan September 2023 adalah Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua.

Sementara itu, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur. 

Baca Juga  Sumpah Pemuda ke-98, Benhur Watubun Ajak Pemuda Maluku Perkuat Karakter dan Daya Saing

Sedangkan lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023 adalah Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku Maurad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara.