Porosrtimur.com, Labuha — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Halmahera Selatan. Seorang guru mengaji berinisial UA (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap siswi pengajiannya yang masih berusia 7 tahun.
Korban Terdeteksi setelah Mengeluh
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/12/2025) pagi. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa tidak nyaman kepada neneknya. Merasa curiga, pihak keluarga membawa korban untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka yang mengarah pada dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual.
Ibu korban menjelaskan kepada penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan bahwa dugaan perbuatan itu dilakukan di kamar pribadi rumah UA.
Pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang kecil. Korban baru berani bercerita setelah beberapa kali ditanya karena rasa takut yang mendalam.
Polisi Pastikan Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, membenarkan penetapan UA sebagai tersangka.
“Iya, terduga pelaku UA sudah ditetapkan tersangka. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan,” ujar Rizaldy, Selasa (9/12/2025).
Kasus ini langsung menjadi perhatian masyarakat, terutama orang tua yang menyekolahkan anaknya di pengajian. Banyak yang mengecam tindakan pelaku dan menuntut proses hukum berjalan transparan dan tegas.









