Jajakan 5 ABG, 2 Wanita Muncikari di Gorontalo Jadi Tersangka

oleh -193 views

Porostimur.com, Gorontalo – Dua wanita muncikari berinisial YI (21) dan CS (20) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan 5 perempuan ABG. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Jadi hanya dua pelaku sudah jadi tersangka mereka jual anak di bawah umur pakai aplikasi MiChat,” kata Kapolresta Gorontalo AKBP Ade Permana, melansir detikcom, Senin (22/5/2023).

Ade menjelaskan kasus ini terungkap usai orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban curiga perubahan perilaku anaknya yang kerap keluar malam tanpa izin.

“Awalnya laporan orang tua korban, mengadu sama kami anaknya sering keluar malam tanpa izin dibawa pergi sama kedua perempuan CS dan YI,” tuturnya.

Polisi pun mengamankan kedua pelaku di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (18/5) pukul 01.30 Wita. Kelima korban turut diamankan yakni AA (15), SU (16), FE (16), AN (16), dan UFA (14).

Baca Juga  Jelang Iduladha 2026, BKHIT Maluku Perketat Pengawasan Hewan Kurban

“Menindaklanjuti laporan tersebut kami Polresta Gorontalo segera bergegas menyelidiki kedua pelaku, CS dan YI di amankan di penginapan bersama korban,” sambungnya.

“Selain dua pelaku kita amankan juga lima korban, di mana masih di bawah umur,” terang Ade.

No More Posts Available.

No more pages to load.