Jajakan 5 ABG, 2 Wanita Muncikari di Gorontalo Jadi Tersangka

oleh -195 views

Ade menambahkan, kedua wanita tersebut mengakui perbuatannya. Kelima korban dijajakan kepada pria hidung belang via online.

“Kami interogasi tersangka mengakui telah melakukan perdagangan 5 orang anak di bawah umur, jadi pekerja seks,” imbuhnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 sepeda motor. Kendaraan tersebut digunakan tersangka membawa korban ke penginapan.

“Kami amankan sita barang bukti 2 unit HP dan 1 sepeda motor yang digunakan tersangka membawa korban ke penginapan,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” jelas Ade.

Baca Juga  Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Usai Ditikam OTK di Bandara Langgur

Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Diberitakan sebelumnya, 2 muncikari tersebut ini mematok harga Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Mereka menjalankan aksinya via aplikasi MiChat.

“Kedua pelaku dapat keuntungan sebagai muncikari RP 50 ribu per pelanggan (dari tarif Rp 300 ribu)” kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5).

Kedua pelaku telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak tahun 2022. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan dengan sistem bagi hasil.

No More Posts Available.

No more pages to load.