2 Tersangka Resmi Ditahan, Kasus DD Tobaro Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

oleh -261 views

Porostimur.com, Labuha — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tobaro, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pelimpahan tersebut meliputi tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Halmahera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Halmahera Selatan Ahmad Patoni, membenarkan bahwa proses pelimpahan tahap II telah dilakukan di kantor Kejari Halsel.

“Benar, kami sudah menerima tahap II perkara dugaan korupsi Dana Desa Tobaro tahun anggaran 2022 dari penyidik. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate,” ujarnya.

Dua Tersangka Resmi Ditahan di Lapas Labuha

Ahmad menjelaskan, dua tersangka dalam perkara ini masing-masing adalah RS alias Ronal, Kepala Desa Tobaro, dan TJ alias Teo Pelus Jejela, pejabat Kepala Desa yang juga berstatus ASN.

Baca Juga  Tanjung Bongo, “Mini Raja Ampat” dari Halmahera Utara yang Mulai Curi Perhatian Wisatawan

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Labuha sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.

No More Posts Available.

No more pages to load.