Jalan Hotmix Labuha–Panamboang Rp11,9 Miliar dalam Pusaran Tipikor, Siapa Terseret?

oleh -580 views
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak berwenang. Foto: Ilustrasi?AI

Porostimur.com, Labuha – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, terus bergulir di Polda Maluku Utara.

Proyek dengan nilai hampir Rp12 miliar itu kini memasuki tahap krusial, yakni menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak berwenang.

“Perkembangan perkara masih dalam tahap menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Wahyu, Rabu (25/2/2026).

Kontrak Rp11,97 Miliar dari APBD 2020

Proyek pelebaran jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.970.566.887,06 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT Bangun Indah Persada.

Baca Juga  Evaluasi Rona Lingkungan, Pemda Haltim Bakal Telaah Dokumen AMDAL Perusahaan Tambang

Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah dimintai keterangan. Bahkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan juga turut diperiksa guna mendalami peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.