Pertama, menggunakan asumsi yang menyatakan perbuatan pidana telah dilakukan Anies Baswedan dalam pelaksanaan Formula E karena tidak dianggarkan pada APBD. Faktanya ternyata telah dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2019. Proses penganggarannya sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua, pembayaran uang muka biaya penyelenggaraan Formula E mendahului Perda APBD. Dalam kenyataannya, pembayaran belanja biaya penyelenggaraan Formula E justru dilakukan setelah rancangan Perda APBD disetujui DPRD dalam proses evaluasi Kemendagri. Pembayaran biaya penyelenggaraan diatur dalam klausul perjanjian/perikatan dengan organisasi/badan internasional yang dikecualikan dari pengaturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah cukup disesuaikan dengan perjanjian kedua belah pihak. Pembayaran tersebut merupakan persyaratan untuk dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang membolehkan pembayaran ini sesuai kesepakatan, menepis sangkaan adanya perbuatan korupsi.
Ketiga, penggunaan utang mendanai Formula E dinilai menyimpang dari regulasi pengelolaan keuangan. Menurut PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman jangka pendek tidak tergolong sebagai penerimaan dan pengeluaran pembiayaan APBD. Dengan demikian pinjaman untuk biaya penyelenggaraan Formula E tidak perlu dianggarkan dalam APBD dan tidak perlu persetujuan DPRD dan tidak melanggar regulasi yang ada.









