Jalan Sesat Penanganan Korupsi Formula E

oleh -351 views

OLeh: Dr. Hamdani, MM, M.Si, Ak,CA,CIPSAS, CRGP,CFrA,ACPA, Akademisi Departemen Akuntansi FEB Universitas Andalas/ Pakar Keuangan Daerah/ Staf Ahli Mendagri Tahun 2014-2022

Awal Juni 2023 suasana libur panjang nasional begitu meriah di Jakarta dengan antusiasnya warga menyaksikan ajang balap mobil listrik Jakarta E-Prix atau Formula E tanggal 3 dan 4 Juni 2023 yang lalu. Penyelenggaraan balapan Formula E tahun ini dirasakan berbeda dari sebelumnya, di mana para pihak yang selama ini menghujatnya sekarang justru berada pada barisan pendukung. Terselenggaranya perhelatan Formula E untuk kedua kalinya dengan nahkoda yang berbeda secara tersirat mengirim pesan kepada KPK tidak mungkin terjadi peristiwa korupsi dalam pengelolaan Formula E.

Suksesnya penyelenggaraan Formula E sebanyak dua kali ternyata belum bisa membuat Anies Baswedan bernapas lega. KPK ternyata masih kukuh menggunakan instrumen hukum sebagai sandera yang diharapkan dapat menghentikan langkah Anies sebagai calon presiden. Kendati Formula E yang telah menelan korban satu deputi, dua direktur dan satu koordinator wilayah pada KPK, pimpinan KPK tetap berkeras melanjutkan proses penyelidikan Formula E.

Baca Juga  Final Piala FA: Manchester City Lebih Dijagokan, Chelsea Bertekad Selamatkan Musim

Nampaknya Anies Baswedan harus melalui jalan terjal dan berliku dari segala penjuru menuju kursi kepresidenan antara lain menyematkan kasus hukum kepadanya. Banyaknya jerat yang dipasang dan berbagai jalan yang ditempuh untuk menjadikan Anies Baswedan tersangka menimbulkan kesan kepada publik bahwa KPK tidak percaya diri terhadap tindakan yang dilakukan dalam menangani perkara korupsi formula E. Argumentasi berikut ini mencoba menganalisis enam skenario berada pada jalur yang sesat yang dimainkan KPK untuk mentersangkakan Anies Baswedan.

No More Posts Available.

No more pages to load.