Menurutnya, tuduhan tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka pekerjaan peningkatan jalan sentra perkebunan Sanihaya–Modapuhi sebesar Rp1.320.288.177. Dana itu disebut sebagai pencairan tahap pertama yang kemudian tidak dikerjakan oleh pihak CV.
Dakwaan Dinilai Prematur
Fahruddin menilai dakwaan JPU prematur karena sejumlah tindakan administrasi yang telah dilakukan kliennya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak didalilkan dalam surat dakwaan.
“Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, kami dari penasihat hukum kemudian menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi. Menurut kami dakwaan JPU prematur, karena ada sejumlah tindakan klien kami Jainuddin sebagai PPK pada pekerjaan dimaksud yang secara administrasi telah dilakukan atau dipenuhi oleh klien kami, namun tidak didalilkan dalam dakwaan oleh JPU,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika tindakan administrasi tersebut turut dimasukkan dalam dakwaan, kemungkinan konstruksi hukum perkara bisa berbeda.
“Poin-poin eksepsi belum bisa kami sampaikan, nanti di persidangan baru kami sampaikan. Pada pokoknya klien kami hanya sebagai PPK yang menjalankan tugas administrasi untuk memenuhi prestasi melalui tindakan administrasi yang disediakan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam dakwaan juga terang klien kami tidak sama sekali menikmati uang pencairan tahap pertama pada kegiatan tersebut,” pungkasnya. (red)










