Porostimur.com, Ternate – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Jainuddin Umaternate, bersama Direktur CV Sumber Berkat Utama, Defit Nikot Bee, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (25/2/2026).
Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan sentra perkebunan Sanihaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Tahun Anggaran 2023, dengan nilai proyek Rp4,9 miliar lebih dan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim Ketua Kadar Nooh, didampingi dua hakim anggota. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa masing-masing didampingi penasihat hukum.
PH Jainuddin Ajukan Eksepsi
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum Jainuddin, Fahruddin Maloko dan rekan, menyatakan akan mengajukan eksepsi secara tertulis. Sementara penasihat hukum terdakwa Defit tidak mengajukan eksepsi.
Fahruddin kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya mencermati dakwaan jaksa yang menuduh kliennya telah memperkaya Defit Nikot Bee selaku Direktur CV Sumber Berkat Utama.
“Yang menjadi perhatian kami, jaksa dalam dakwaannya menuduh bahwa klien kami telah memperkaya saksi Defit Nicot Bee dari CV Sumber Berkat Utama,” kata Fahruddin.










