Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran memberikan keterangan secara terbuka dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat maupun aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan JAM Maluku tersebut.
Dalam LHP-nya, BPK RI Perwakilan Maluku merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera menindaklanjuti temuan itu melalui pemulihan kelebihan pembayaran serta memperbaiki tata kelola dan sistem pengendalian internal pelaksanaan perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









