Porostimur.com, Ambon – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan mitra terkait guna mengevaluasi pendistribusian Set Up Box (STB) oleh Lembaga Penyiaran (LP) dan Pemerintah di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon dan Seram Bagian Barat
KPID melakukan Rakor pertama dengan Loka Monitoring Ambon, Senin 23 Mei untuk mengecek langsung data frekuensi yang digunakan oleh Lembaga Penyiaran. Dilanjutkan Rakor bersama Lembaga Penyiaran Lokal dan Swasta yang dimulai 23-27 Mei di kantor KPID Maluku.
Bahwa dari total STB 19.113 yang ditetapkan untuk disebarkan di Maluku tahap I, ada 7 Lembaga penyiaran swasta yg wajib mendistribusikan sejak awal tahun, sampai hari ini kurang lebih baru 2.678 STB atau sekitar 14% persen. Ke 7 LPS yang dimaksud adalah TV One, RCTI, MNC, SCTV, Trans 7, RTV dan Metro TV di Kota Ambon dan Seram Bagian Barat. Sayangnya Karena terkendala soal petunjuk teknis pendistribusin dan data keluarga miskin yang masih menggunakan data 2006
Berdasarkan laporan Lembaga Penyiaran tersebut, maka KPID Maluku melakukan Rakor dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Maluku untuk menyampaikan persoalan yang terjadi untuk ditindaklanjuti. Pasalnya sangat berdampak bagi proses ASO/ Perpindahan Analog ke Digital di Maluku










