Porostimur.com, Jailolo — Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Linggua, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, yang digelar Jumat, 18 Juli 2025, menuai sorotan tajam. Mantan Kepala Desa periode 2017–2022, Joni Bubane, menolak hasil pemilihan tersebut karena menilai prosesnya penuh dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan.
Joni menduga penyelenggara pemilihan tidak mematuhi aturan yang berlaku. Ia menyoroti bahwa unsur penting masyarakat seperti tokoh agama dan tokoh adat tidak dilibatkan dalam proses musyawarah desa khusus.
Tokoh masyarakat tidak dilibatkan
“Ada dugaan kecurangan dalam musyawarah pemilihan PAW Kades Linggua. Seharusnya ada keterwakilan tokoh agama dan adat, tapi yang memilih justru hanya dari pihak pemerintah desa, BPD, dan panitia,” kata Joni kepada Porostimur.com, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, mekanisme pemilihan PAW Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri, dan Perda daerah, jelas mensyaratkan kehadiran tokoh-tokoh masyarakat dalam proses musyawarah. Ketidakterlibatan mereka membuat hasil PAW dinilai cacat secara hukum.
Laporan ke Polres, PN Ternate, dan PTUN
Tak hanya itu, Joni juga mengklaim telah mengirimkan surat pengaduan sejak 4 Juli 2025 kepada Ketua BPD Desa Linggua, Camat Loloda, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Halbar. Namun, tidak ada tindak lanjut dari pihak-pihak tersebut.










