Jual togel, 3 warga Teluk Ambon diamankan

oleh -41 views

@Porostimur.com | Ambon : Menutupi pekan kemarin, tim Tindak Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku berhasil meringkus 3 orang tersangka bandar judi totok gelap (togel) di kawasan Tawiri dan Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu (21/4).

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, hal in dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat.

”Para pelaku ini diringkus tim tindak subdit III dipimpin Ipda Bara Pratama pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 18.00 WIT dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya.

Menurutnya, ketiga tersangka beridentitas RT alias Remond (34), SD alias Salman (35), serta AM alias Arfan (43).

Dijelaskannya, tersangka Remond berprofesi sebagai pekerja swasta ini diringkus polisi di Desa Tawiri.

Baca Juga  Muhammad Kasuba Minta Pendukung Fokus Menangkan MK-BISA di Pilkada Malut 2024

Sedangkan Salman yang berprofesi sebagai pekerja swasta bersama rekannya Arfan, seorang tukang ojek, diamankan polisi di desa tetangganya yakni di Desa Laha.

Dari tangan Remond, jelasnya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 91.000, 6 lembar kupon togel, 5 buah buku kupon dan 2 gulung kertas nomor togel yang sudah jatuh.

Sementara dari tangan Salman dan Arfan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta hingga Rp 3,2 juta, belasan buku togel yang sudah ditulis ditambah 6 lembar kode togel.