Jubir Erick Thohir Soal Korupsi di Waskita Karya: Bukan Sesuatu yang Mengejutkan

oleh -62 views

“Dan salah satu kenapa akhlak ini kenapa dikeluarkan Pak Erick Thohir sebagai spirit di BUMN karena memang ingin supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tambahnya.

Seperti diketahui lima pejabat dimaksud yaitu Desi Arryani yang saat itu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana adalah mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Fakih Usman adalah mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam kasus ini juga, sudah dua orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.

Baca Juga  Hardiknas 2026, Bupati Kepulauan Sula Ajak Generasi Muda Bangun Masa Depan Lewat Pendidikan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 200 miliar. (red/rtm/kump)