Sementara itu, wilayah perdesaan masih mendominasi dengan jumlah penduduk miskin mencapai 245,73 ribu jiwa.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan kemiskinan di Maluku masih perlu difokuskan pada wilayah perdesaan, meskipun tren penurunan secara umum terus terjadi.
Garis Kemiskinan dan Komponen Pengeluaran
BPS mencatat garis kemiskinan di Maluku berada pada Rp757,6 ribu per kapita per bulan. Angka ini terdiri dari Rp584,23 ribu untuk kebutuhan makanan dan Rp212,84 ribu untuk kebutuhan non-makanan.
Untuk wilayah perdesaan, garis kemiskinan tercatat sebesar Rp676 ribu per kapita per bulan, dengan rincian Rp567,25 ribu untuk makanan dan Rp225,94 ribu untuk non-makanan.
Sedangkan di wilayah perkotaan, garis kemiskinan sebesar Rp694,59 ribu per kapita per bulan, terdiri dari Rp605,76 ribu untuk kebutuhan makanan dan Rp225,94 ribu untuk non-makanan.
Penetapan garis kemiskinan ini menjadi acuan utama dalam menentukan kategori penduduk miskin berdasarkan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Tren Positif Perlu Dijaga
Penurunan angka kemiskinan di Maluku menjadi indikator positif bagi upaya pengentasan kemiskinan di daerah. Namun demikian, pemerintah tetap dihadapkan pada tantangan untuk menjaga tren ini, terutama dengan memperkuat program pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial di wilayah perdesaan.










