Jurnalis sempat menjelaskan bahwa telepon genggam tersebut merupakan alat kerja yang digunakan untuk merekam keterangan narasumber sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun, petugas PTSP menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merupakan prosedur yang berlaku.
Selain itu, jurnalis juga diwajibkan menjalani pemeriksaan menggunakan detektor logam sebelum memasuki ruangan Kepala Kejari.
Kajari Sebut Merupakan Prosedur Keamanan
Saat bertemu di ruang kerjanya, jurnalis kemudian mempertanyakan langsung kepada Kepala Kejari Maluku Tenggara mengenai kewajiban meninggalkan telepon genggam dan pemeriksaan menggunakan detektor logam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Kejari Maluku Tenggara menjelaskan bahwa prosedur itu merupakan mekanisme pengamanan yang diterapkan di lingkungan kantor kejaksaan.
“Itu sudah prosedur, Ibu,” ujar Kepala Kejari.
Jurnalis Porostimur.com menilai kebijakan tersebut menyulitkan pelaksanaan tugas jurnalistik, khususnya dalam melakukan dokumentasi dan perekaman wawancara sebagai bagian dari proses konfirmasi pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara mengenai dasar penerapan kebijakan tersebut, termasuk alasan pelarangan membawa telepon genggam bagi jurnalis yang melakukan peliputan atau konfirmasi di ruang Kepala Kejari.










