Kabidhumas Polda Maluku: Dewan Pers Bolehkan Polisi Undang Wartawan

oleh -112 views

Porostimur.com, Ambon – Untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Dewan Pers membolehkan penyidik kepolisian dapat mengundang wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, setelah berkoordinasi melalui telepon seluler dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya.

Menurutnya, penyidik kepolisian dapat memanggil dan meminta keterangan dari wartawan dalam hal ingin membuat terang suatu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers dalam hal ini Bapak Muhamad Agung Dharmajaya sebagai Wakil Ketua Dewan Pers. Beliau mengatakan untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Polisi dapat memanggil wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi, tanpa harus melalui persetujuan Dewan Pers,” ungkap Ohoirat,” Minggu (30/7/2023).

Pemanggilan terhadap wartawan porostimur.com yang sementara dipersoalkan, kata Ohoirat, hanya dilakukan untuk dimintai penjelasannya secara utuh terkait pemberitaan yang dijadikan sebagai objek perkara pencemaran nama baik.

“Jadi pemanggilan wartawan bukan berarti kemudian kami mengkriminalisasi wartawan itu, tapi kami hanya ingin meminta keterangannya untuk membuat terang perkara yang sementara kami tangani, itu saja,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.