Polda Maluku, tambah Ohoirat, menyadari rekan-rekan wartawan merupakan mitra kerja, dan sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik.
Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Jadi mengenai wartawan porostimur.com kami undang untuk diminta klarifikasinya, bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat,” kata Ohoirat. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News