Porostimur.com, Sanana – Pemuda dan masyarakat Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan Kepala Desa Fahri Bilmona dan Bendahara Desa Rujia Naipon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula.
Di mana dalam pelaporannya, pemuda dan warga Desa Nahi, menduga Kades dan Bendesnya menyelewebgkan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Tahun 2021 dan 2022.
Ketua Pemuda Ardi Umafagur, saat diwawancara porotimur.com, di Sanana, Selasa (11/7/2023), mengatakan, pihaknya telah melaporkan persoalan ini, ke Kejari Kabupaten Kepulaun Sula, sejak Rabu (5/7/2023), kemarin.
Ardi juga mengatakan, dalam persoalan ini, perlu diketahui, pemuda dan masyarakat Desa Nahi, melakukan ini, agar terciptanya kinerja pemerintah Desa (Pemdes) yang bersih, karena masyarakat juga mempunyai hak untuk mengontrol dan mengawal Dana Desa.
“Untuk kontrol Dana Desa bukan hanya instansi terkait saja, tetapi seluruh elemen masyarakat juga mempunyai hak untuk melakukan pengawal, apabila ada dugaan indikasi korupsi Dana Desa,” ungkap Ardi.
“Kemudian Dugaan penyalagunaan ADD Dan DD yang kami lapor itu seperti Anggaran 2021 dan Tahun 2022,” sambungnya.









