Kades Waitina Tak Indahkan Surat Pemberhentian 3 Kadus Dari Pemda Kepulauan Sula

oleh -24 views

Porostimur.com, Sanana – Terjadi polemik di tengah masyarakat Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terkait pelantikan tiga orang Kepala dusun yang diduga melanggar aturan.

Pasalnya, Camat Mangoli Timur Sahjuan Umawaitina dan Kepala Desa Waitina Sirajudin Umasangaji ditengarai tidak mengindahkan surat dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang melarang adanya pelantikan ketiga kadus itu.

Tasrik Liambana, salah satu warga Desa Waitina kepada porostimur.com, Senin (1/8/2022) mengataka, surat rekomendasi pemberhentian ketiga kadus itu sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan sudah diterima oleh pemerintah kecamatan sejak dia bulan yang lalulalu.

“Masaalah Ini harus ada koordinasi antara camat dengan kades, dalam artian bahwa surat masuk dari pemerintah kabupaten ke pemeritah kecamatan, harusnya sudah diteruskan ke pemerintah desa,” ujarnya.

Link Banner

“Itukan tugasnya camat. Di dalam surat itu tertulis, selambat-lambatnya setelah camat kasih masuk di kepala Desa, harus ditindak lajuti menimal 14 hari. Sekarang sudah dua bulan lebih tidak ada tindakan sama sekali. Camat juga diam,” sambungnya.

Baca Juga  4 Zodiak yang Tidak Berpikir Logis, Terlalu Melibatkan Perasaan

Jebolan Fakultas Hukum Muhammadyah Maluku Utara itu menjelaskan, tiga orang yang dilantik oleh kepala Desa Waitina di ataranya Kepala Dusun 1, Dusun 2 dan Kepala Dusun 3. Padahal ketiga kadus ini masing masing sudah berumur di atas 50 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.