Prostimur.com, Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Edyward Kaban, SH.MH, melantik Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Maluku, Kol. Chk. Ramelto Napitupulu, SH.MH. diruang rapat Kajati, Selasa (11/10/2022).
Kol. Chk. Ramelto Napitupulu, SH.MH, yang dilantik pada hari Senin, 10/10/22 sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Dosen HTN Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada Ditkumad (Direktorat Hukum TNI AD) di Jakarta.
Jabatan Aspidmil tersebut merupakan unit organisasi yang baru dibentuk pada 20 Kejati. Pembentukan ini berdasarkan Perpres nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan RI yang baru. Khusus Aspidmil Kejati Maluku meliputi dua wilayah hukum yakni wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Turut hadir dalam pelantikan dimaksud, Wakajati, para Asisten, KTU, para Koordinator dan pejabat eselon IV serta diikuti pula oleh Kajari beserta jajaran se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku secara daring.
Dalam sambutan singkatnya, Kajati menyampaikan “Pelantikan Pejabat Eselon III pada Bidang Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini Kajati melantik pejabat struktural yakni Asisten Pidana Militer yang pertama, sebagaimana diketahui pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer”.
“Dengan adanya bidang Pidana Militer diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada objek, waktu, dan tempat yang sama,” tambahnya.
Edyward juga menambahkan dengan adanya bidang ini diharapkan mampu menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi
“Untuk itu bagi pejabat yang baru saja dilantik agar segera laksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Undang Undang Kejaksaan,” tegas Edyward.
Sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas dan dengan hadirnya Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Tinggi Maluku mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum.
“Jaksa Agung telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang ditugaskan di bidang Pidana Militer yaitu :
1. Segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru saudara, segera melebur dan laksanakan tugas secara pro aktif dalam memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di Bidang Pidana Militer.
2. Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang Pidana Militer.
3. Mengefektifkan dan mengefisienkan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum. (Nur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News