Poristimur.com, Daruba – Kabupaten Pulau Morotai membutuhkan edukasi tentang tindak pidana kekerasan seksual ke semua lapisan masyarakat, tak terkecuali kampus.
Kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menghadirkan narasumber dari YLBH-PA, Kabupaten Pulau Morotai yang berlangsung di selasar Rektorat, Universitas Pasifik Morotai.
“YLBH-PA Go To Campus dilakukan ini, karena dunia kampus sangat rentan menjadi sumber kekerasan. Khususnya di Morotai, dua kasus terakhir terjadi di lingkungan pendidikan, SD dan SMP. Kampus perlu berperan mengedukasi masyarakat dan lingkungannya sendiri,” ungkap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Perempuan dan Anak (YLBH-PA), Morotai, Tawajja Ramzia Djangoan, dalam rilis yang diterima, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, YLBH telah mencatat kasus kekerasan meningkat dalam 3 tahun terakhir yaitu, kekerasan terhadap anak pada 2020 sebanyak 9 kasus, sementara 2022 sudah 10 kasus.
Pentingnya UU TPKS, Tawajja bilang, bahwa bagi masyarakat, terutama mahasiswa. Jenis-jenis TPKS sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 Ayat 1 UU 12 tahun 2022 di antanya, (1), TPKS, ( 2) Pelecehan seksual Non Fisik, (3) Pelecehan seksual fisik, (4) Pemaksaan kontrasepsi, (5) Pemaksaan sterilisasi, (6) Pemaksaan Perkawinan, (7) Penyiksaan Seksual, (8) Eksploitasi seksual, (9) Perbudakan Seksual, (10) Kekerasan Seksual bebasis elektronik.









