Porostimur.com, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara, kegiatan dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Malut, Kamis (20/7/2023).
Turut hadir mengikuti kegiatan antara lain, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Ignatius M T S, Pejabat Administrator, JFT dan JFU, Akademisi Universitas Khairun Ternate dan Akedemisi Universitas Muhammadiyah (UMMU) Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Kadiv Yankumham Ignatius MTSmengatakan bahwa suatu produk hukum daerah yang telah ditetapkan seringkali belum optimal menjadi sebuah produk hukum yang berkualitas, salah satu faktor penyebab terjadinya adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk sehingga perlu dilakukan peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk tersebut.
Sebagai salah satu kegiatan dibidang fasilitasi pembentukan produk Hukum daerah maka kegiatan menganilisis dan mengevaluasi produk hukum daerah merupakan media diskusi untuk memperoleh pemahaman dan informasi tentang pembentukan suatu produk hukum daerah agar ketrampilan analisis dan evaluasi hukum.